Showing posts with label CPNS. Show all posts
Showing posts with label CPNS. Show all posts

Monday, July 4, 2011

Berapa gaji Presiden Obama?


Berapakah gaji Presiden Amerika Serikat? Kongres Amerika Serikat pada masa pemerintahan presiden pertama, George Washington menetapkan gaji presiden Amerika Serikat adalah US$ 25.000 per tahun atau pada masa ini disetarakan dengan US$ 566.000 per tahun.
Namun karena Washington adalah orang kaya pada masa itu, ia menolak menerima gajinya tersebut dan hanya menerima tunjangan hidup. Presiden John F. Kennedy juga menyumbangkan gajinya tersebut untuk kemanusiaan.
Saat ini, Presiden Barack Obama menerima gaji US$ 400.000 per tahun, termasuk dana perjalanan bebas pajak, dana hiburan, dan lainnya. Nilai ini jauh lebih kecil dibandingkan gaji presiden pada tahun-tahun sebelumnya yang apabila disetarakan dengan harga uang saat ini mencapai US$ 500.000 hingga US$ 2.000.000. Kenaikan gaji paling besar disetujui kongres Amerika pada 1999 pada masa pemerintahan Bill Clinton dan berlaku mulai 20 Januari 2001 saat Presiden Bush memimpin. Gaji naik dari US$ 200.000 per tahun menjadi US$ 400.000 per tahun.
Sejak tahun 1959, semua mantan 
Presiden Amerika Serikat menerima dana pensiunsebesar US$ 25.000 per tahun. Dana ini terus meningkat dan mencapai US$ 191.300 pada tahun 2008.
Berapa gaji Presiden Obama?
Mungkin anda bertanya-tanya berapa gaji dan apa saja benefit Obama sebagai orang nomor satu di negeri adidaya. Presiden, sebagai jabatan resmi
terpenting dalam pemerintahan AS, secara tradisional merupakan posisi dengan gaji tertinggi. Sejak 2001, Presiden AS menerima gaji sebesar $ 400,000 per tahun. Gaji Presiden AS pertama, George Washington hanya 25,000 saja per tahun. Itu jumlah cukup yang cukup berarti di tahun 1789.
Sebagai perbandingan saja, menurut keterangan pers Kantor Kepresidenan RI, gaji SBY, Presiden RI sekarang, adalah sekitar $ 74.997 per tahun. Ini dengan asumsi gaji bulanan SBY sebesar Rp 62.497.800,- dikali 12 bulan dan kurs tukar $1 = Rp 10.000.
Presiden AS masa kini menikmati berbagai fasilitas bukan gaji lainnya, seperti hak tinggal dan bekerja di Gedung Putih di Washington, DC. Kalau melakukan perjalanan, Presiden bisa juga memakai fasilitas kantor modern yang didesain khusus di pesawat Boeing 747s. Pesawat ini biasa disebut Air Force
One jika sang Presiden menaikinya.
Presiden AS biasanya mengendarai limousine Cadillac anti peluru untuk mengitari Washington DC dan sekitarnya. Mobil ini dilengkapi juga dengan jendela dan ban tahan peluru serta sistem ventilasi khusus jika ada serangan kimia atau biologi.
Jika bepergian untuk jarak yang lebih jauh atau dalam kunjungan kepresidenan, Presiden AS bisa naik helicopter. Call sign untuk helicopter jika sang Presiden naik adalah Marine One.
Presiden AS juga punya hak memakai tempat tetirah khusus di Camp David di Maryland. Istana presiden ini sering dipakai untuk menjadi tempat Presiden sebagai tuan rumah untuk menjamu tamu-tamu negarawan asing penting ke AS.
Presiden AS dan keluarganya mendapat perlindungan penuh dengan pengamanan
ketat Secret Service. Sampai 1997, semua mantan Presiden AS dan keluarganya
dilindungi Dinas Rahasia sampai Presiden wafat. Presiden terakhir yang menerima proteksi dinas rahasia seumur hidup adalah Presiden Bill Clinton.
George W. Bush, Obama dan presiden AS mendatang hanya akan dilindungi oleh Dinas Rahasia selama maksimum 10 tahun setelah berakhirnya masa kepresidenan.
Presiden AS tetap menerima fasilitas lain sesudah menyelesaikan jabatan presiden, seperti hak menerima dan mengirim surat secara gratis, ruang kantor gratis, hak untuk memiliki paspor diplomatik dan dana untuk bantuan kantor dan staff.
Presiden AS juga menerima jaminan pensiun. Ini dimulai sejak Harry S. Truman menjabat Presiden AS di tahun 1958.
Semenjak masa Presiden Herbert Hoover, Presiden AS juga menerima dana dari Arsip Nasional (National Archives and Records Administration) untuk mendirikan perpustakaan kepresidenan. Ini bukan perpustakaan biasa, tetapi menyimpan dokumen, buku dan materi historis tentang Presiden yang bersangkutan.

Gaji PNS, TNI dan Polri Naik 10% Pada Tahun 2011


PemerintahPemerintah berencana menaikkan gaji pokok 
Pegawai Negeri Sipil/Tentara Nasional Indonesia/Polisi dan pensiunan rata-rata 10 persen. Pemerintah juga tetap akan memberikan gaji bulan ke-13 bagi PNS/TNI/Polri dan pensiunan.
Melalui kebijakan ini, penghasilan PNS dengan pangkat terendah, meningkat dari Rp1,89 juta menjadi sekitar Rp2 juta. Khusus bagi guru dengan pangkat terendah pendapatannya meningkat dari Rp2,5 juta menjadi Rp2,65 juta.
Hal ini disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat Pidato Kenegaraan di depan Dewan Perwakilan Rakyat, di Jakarta, Senin 16 Agustus 2010.
“Perbaikan pendapatan itu diharapkan agar para guru dapat melaksanakan tanggungjawabnya sebagai pendidik generasi mendatang bangsa,” kata Presiden.
Sementara itu, bagi anggota TNI/Polri dengan pangkat terendah, penghasilannya meningkat dari Rp2,5 juta menjadi Rp2,62 juta. Tepuk tangan hadirin membahana mendengar pidato Presiden SBY. Selain itu, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011, pemerintah juga akan menaikkan Dana Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah (PNSD), Rp6,1 triliun atau sekitar 56,0 persen menjadi Rp17,1 triliun.
Selain itu, untuk melanjutkan kebijakan pemberian tambahan penghasilan bagi guru PNS Daerah yang belum memperoleh Tunjangan Profesi Guru, pada 2011 pemerintah juga menganggarkan Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah sebesar Rp3,7 triliun.
“Dengan peningkatan kesejahteraan guru ini, diharapkan para guru dapat memberikan kontribusi peningkatan pendidikan yang lebih baik sesuai dengan tanggungjawabnya,” kata Presiden. Pemerintah juga akan tetap mengalokasikan dana insentif daerah bidang pendidikan sebesar Rp1,4 triliun. Ref : VIVAnews

Gaji Honorer Akan Setara Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Terendah


Sesuai keputusan rapat Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai tenaga honorer yang berlangsung Jumat (25/3/2011), DPR menyetujui bahwa upah tenaga honorer yang terdaftar di bawah tahun 2005 akan disamakan dengan gaji PNS terendah. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, saat ini DPR dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi sedang menyelesaikan tenaga honorer di bawah tahun 2005, yang belum diangkat menjadiCPNS.

Menurutnya, jumlah tenaga honorer di bawah tahun 2005 yang ada di Indonesiamencapai lebih dari 600.000. Seluruh honorer tersebut tidak langsung dinaikkan statusnya menjadi CPNS. “Hanya yang lolos verifikasi yang berhak menjadi CPNS,” ujarnya kepada Kontan, Senin (28/3/2011).
Pasalnya, tenaga honorer yang mencapai 600.000, ada yang tidak bisa memenuhi persyaratan, seperti umur dan bidang pekerjaan mereka yang tidak sesuai denganformasi yang dibutuhkan.
Sesuai kebutuhan formasi, maka dari 600.000 tenaga honorer, setiap tahun hanya diambil sebesar 30 persen. Seleksi pengisian kuota berlangsung mulai 2012 sampai 2013. “Dari 600.000 honorer di bawah tahun 2005, yang akan diangkat CPNS berarti hanya 60 persen atau 360.000 orang,” ungkap anggota Fraksi Golkar ini.
Upah tenaga honorer yang selama ini diberikan sesuai kebijakan daerah, hal itu tidak akan terjadi lagi setelah RPP diterbitkan. Sebab, tenaga honorer di bawah tahun 2005 yang masih tercecer dan tidak lolos menjadi CPNS pada tahun 2012 atau 2013 mendatang, upah mereka akan disesuaikan dengan gaji PNS yang paling rendah.
Namun, penetapan upah tersebut tidak berlaku untuk tenaga honorer di atas tahun 2005. Hal itu mengacu pada PP 48 Tahun 2005 bahwa sudah tidak ada lagi penerimaan tenaga honorer di daerah. Meskipun di daerah masih ada tenaga honorer yang bekerja di atas 2005, kebijakan upah sesuai gaji pegawai negeri sipil terendah tetap tidak berlaku.
Rencananya, RPP tenaga honorer selesai dalam waktu dekat ini. Untuk tenaga honorer yang di atas tahun 2005, bisa menjadi CPNS asalkan dengan mengikuti seleksi CPNS umum.
Basuki menyatakan, DPR sedang berunding dengan pemerintah agar 600.000 tenaga honorer yang tersisa bisa diangkat seluruhnya. “Sedang dikaji dulu usulan DPR tersebut,” ujar Sekretaris Kementerian PAN Tasdik Kinanto.

1,3 Juta Pegawai Negeri Tidak Memiliki Rumah


Sebanyak 1,3 juta Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia saat ini belum memiliki rumah. Untuk itu, diperlukan optimalisasi layanan tabungan perumahan PNS sehingga penyediaan rumah bagi PNS dapat terlaksana dengan baik. “Sebanyak 1,3 juta Indonesia saat ini belum punya rumah. Ini menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan secara bersama-sama,” ujar Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa saat menjadi keynote speaker pada kegiatan Seminar Bapertarum PNS bertemakan Meningkatkan kesejahteraan PNS, melalui optimalisasi layanan tabungan perumahan PNS dengan mengedepankan prinsip pengelolaan keuangan yang bersih dan bebas dari korupsi di Hotel Grand Sahid Jaya, Selasa (3/5).
Hadir dalam kegiatan tersebut Sesmenpera Iskandar Saleh, Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo, Penasehat KPK Said Zaenal Abidin, dan anggota BPK Hasan Bisri serta perwakilan dari kementerian lainnya seperti dariKementerian Dalam negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN, dan BKN.
Menurut Suharso Monoarfa, gaji yang diterima oleh PNS saat ini memang bisa dikatakan belum optimum untuk memenuhi kebutuhan para abdi negara tersebut. Apalagi untuk memenuhi kebutuhan pemilikan rumah bagi para PNS. Jumlah PNS terbanyak di Indonesia sekarang adalah guru dan tenaga medis.
Lebih lanjut, Suharso Monoarfa menyatakan, guna mengoptimalisasikan dana yang tersedia sekarang pemerintah akan terus mengupayakan eksistensi agar Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS) bisa dirasakan oleh PNS. “Dana yang terkumpul dari iuran PNS untuk tabungan perumahan mencapai angka sekitar Rp 6,1 Triliun. Oleh karena itu, eksistensi Bapertarum PNS perlu lebih ditingkatkan agar bisa dirasakan oleh PNS di seluruh Indonesia,” katanya.
Terkait dengan tabungan bagi PNS, pada kesempatan itu Suharso Monoarfa juga menceritakan bahwa tahun 2005 lalu Presiden RI telah memberikan disposisi mengenai pengutipan gaji PNS untuk menabung sebanyak 2,5 persen dari gaji pokoknya. Namun demikian hingga saat ini keputusan Presiden itu belum berjalan dengan baik. “Saya juga bingung dimana letak persoalannya sehingga hal itu belum bisa dilaksanakan sebab hingga saat ini belum ada perkembangan terkait tabungan PNS tersebut,” imbuhnya.
Saat ini, kebutuhan rumah bagi PNS memang lebih besar jika dibandingkan dengan kebutuhan rumah prajurit TNI yang mencapai angka 540.000 unit. Dengan asumsi rata-rata setiap tahun dibangun sekitar 3.000 rumah bagi TNI per tahun, maka untuk memenuhi kebutuhan rumah TNI diperlukan waktu sekitar 92 tahun. Saat Kemenpera ikut menawarkan program kebijakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Rusunawa bagi TNI menjadi hanya 18 – 20 tahun saja.
Pemerintah saat ini, ungkap Suharso Monoarfa, juga terus berusaha melakukan intervensi terhadap pemenuhan kebutuhan rumah bagi PNS. “Kalau tidak diintervensi pemerintah mungkin waktu yang diperlukan dua kali lipat dari pemenuhan rumah bagi TNI yakni 180 tahun. Tentu hal itu tidak kita inginkan khususnya bagi PNS yang telah mengabdikan dirinya selama berpuluh-puluh tahun,” terangnya.
Sementara itu, anggota BPK Hasan Bisri mengatakan, status dana tabungan perumahan PNS berdasarkan definisi dan unsur-unsur keuangan negara yang ditetapkan oleh UU No. 17 Tahun 2003, maka Dana Tabungan Perumahan (Taperum) PNS termasuk bagian dari keuangan negara, yaitu kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum. Oleh karena itu, keuangan negara harus dikelola secara tertib, ekonomis, efisien dan efektif, transparan, bertanggung jawab dan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, akuntabilitas berorientasi pada hasil (kinerja), professional, proporsional dan pemeriksaan oleh lembaga yang bebas dan mandiri.
Hasan Bisri menambahkan, dirinya mengusulkan beberapa saran untuk pengelolaan Taperum PNS ke depan. Pertama, diperlukan perubahan dasar hukum pemungutan Taperum, dari Keppres menjadi UU atau minimal PP.ilai iuran Taperum ditetapkan dalam bentuk prosentasi tertentu dari gaji pokok, berdasarkan perhitungan atau kajian ahli aktuaria. “Dengan jumlah PNS saat ini sekitar 4,7 juta, maka apabila iuran Taperum ditetapkan Rp50.000 per bulan, akan menghasilkan dana sebesar Rp 2,82 T per tahun,” ungkapnya. Kedua, n
Ketiga, status lembaga pengelola Taperum diperjelas, apakah akan diserahkan kepada lembaga pengelola yang bersifat nirlaba; dikelola melalui sistem asuransi atau dikelola oleh pemerintah. Ke empat, harus ada batasan yang jelas tentang jumlah maksimum biaya pengelolaan Taperum. Adanya akuntabilitas dana Taperum harus diatur secara tegas agar pengelolaan Taperum lebih transparan dan akuntabel. Nilai bantuan perumahan kepada PNS ditingkatkan agar bisa efektif membantu PNS dalam kepemilikan rumah. “Perlu dikaji kemungkinan PNS diberikan tunjangan perumahan, namun tunjangan tersebut langsung dipotong sebagai Taperum, yang dikelola secara profesional, akuntable dan transparan,” katanya.
Lebih lanjut, Hasan Bisri menyatakan, potongan dana Taperum PNS pertama kali dilakukan berdasarkan gaji bulan Februari 1993. Sampai saat ini jumlahnya belum berubah yaitu golongan I Rp3.000; Golongan II Rp5.000; Golongan III Rp7.000; dan Golongan IV Rp10.000 per bulan. “Tarip itu saat ini dinilai terlalu kecil. Sebab kebutuhan PNS khususnya untuk perumahan juga terus meningkat karena harga rumah yang semakin naik dari waktu ke waktu,” katanya.
Sedangkan nilai bantuan uang perumahan kepada PNS berdasarkan Keppres Nomor 14/ Tahun 1993 tidak mengatur tentang nilai bantuan uang muka KPR atau bantuan pembangunan rumah bagi PNS. Namun Bapertarum menetapkan bantuan perumahan untuk PNS adalah Golongan I Rp1.200.000; Golongan II Rp1.500.000; Golongan III Rp1.800.000 dan Golongan IV Rp2.100.000. Nilai bantuan perumahan yg relatif kecil tersebut karena tarip pungutan Taperum juga sangat kecil, sehingga tidak mampu memberikan bantuan perumahan yang layak. “Bagi PNS yang berhenti tetapi belum pernah menerima dana bantuan perumahan, memperoleh pengembalian dana Taperum tanpa bunga,” terangnya.
Penasehat KPK Said Zaenal Abidin mengungkapkan,kompensasi yang diterima oleh PNS memang belum mencukupi kebutuhannya. Sedangkan standar gaji yang ada belum ada padahal kebutuhan hidup PNS juga semakin meningkat. “Banyak PNS yang bekerja untuk hidup. Jadi gaji yang diterima malah habis untuk biaya hidup,” terangnya.

DPR Setuju Stop Penerimaan CPNS pada Tahun 2011

DPR RI melalui Wakil Ketua Komisi II (Komisi Pemerintahan) DPR RI, Abdul Hakam Naja, sependapat dengan keinginan pemerintah pusat untuk menghentikan sementara (moratorium) penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk tahun ini. "Nanti setelah itu diidentifikasi seluruhnya jumlah PNS sekarang. Kebutuhannya berapa dan yang perlu diangkat menjadi PNS berapa," kata Naja ketika dikonfirmasi.
Menurut dia moratorium merupakan kebijakan 
pemerintah pusat dan akan dibicarakan lebih lanjut di DPR. "Nanti pengawasannya dilakukan DPR. Nanti moratorium bisa berupa Perpres (Keputusan Presiden)," kata Naja.
Wacana moratorium 
PNS mengemuka di kalangan pemerintah pusat. 



MenteriPemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) EE Mangindaan sebelumnya mengatakan jumlah PNS sangat berlebihan pada sejumlah bidang sehingga tidak merata di banyak daerah. Guru sekolah lebih banyak misalnya dibandingkan pegawai di bidang lain. 

Jika 
penerimaan CPNS dihentikan sementara tahun ini, maka untuk tahun depanpenerimaan CPNS bisa tetap dilanjutkan namun dengan mekanisme penerimaanyang berbeda.
Menurut Naja, 
penerimaan CPNS berikutnya akan dilakukan pemerintah pusat misalnya alokasi atau formasi CPNS tidak lagi diputuskan daerah sehingga namanya berganti menjadi penerimaan PNS Republik Indonesia. "Bukan lagi penerimaanCPNS daerah," kata Naja.
Menurut dia wewenang penerimaan 
PNS yang dikembalikan ke pusat sebenarnya justru lebih bagus sebab anggaran untuk PNS juga dari pusat. Meski selama ini ditransfer melalui dana alokasi umum (DAU) ke daerah. 


"Nah ini makanya ada kecendrungan pemerintah misalnya mengajukan undang-undang (UU) 
Pemda nantinya diubah istilah pegawai daerah menjadi pegawai RI. Konsolidasi ini penting agar kita bisa menata sebenarnya berapa kebutuhan birokrat dan PNS seluruh Indonesia dengan pengangkatan PNS melalui seleksi tingkat nasional," ujarnya.
Pemerintah daerah, lanjut dia, tinggal menentukan 
PNS bidang apa yang dibutuhkan. "Sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing. Apakah membutuhkan guru, atau apa," kata dia.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Web Host